Pasalnya, pembelian tabung gas LPG subsidi 3 kilogram dari pangkalan gas tersebut paling banyak justru dilakukan oleh tersangka HM, dimana gas dikirim ke wilayah Blitar.
Baca Juga :Respon Laporan Warga, Polsek Plosoklaten Cek Dugaan Judi Sabung Ayam di Desa Sumberagung
“Jadi ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak pangkalan gas, karena gas yang seharusnya untuk masyarakat Tulungagung, tetapi justru untuk wilayah lain,” ungkapnya.
Atas perkara ini, Syukra menyebut, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan dan menjalin komunikasi dengan pangkalan gas tersebut.
Sebagai langkah penanganan awal, pihaknya hanya melakukan penanganan terkait pelanggaran administrasinya saja yakni distribusi diluar rayon.
Apabila memang terbukti ada terjadinya pelanggaran administrasi, pihaknya tidak segan untuk memutus kerjasama dengan pihak pangkalan yang bermasalah itu.
Meski begitu, pihaknya akan lebih dahulu memberikan pembinaan kepada pangkalan gas yang terlibat dalam kasus ini dan apabila kejadian serupa kembali terulang, maka langkah tegas akan diambil.
“Saat ini saya masih jadi saksi ahli, setelah menangani perkara ini, kami akan menemui pangkalan gas yang bermasalah itu untuk dibina dulu. Kalau ada pelanggaran lagi, kami akan ambil langkah tegas berupa penghentian kerjasama,” pungkasnya.



















