Kediri, SEJAHTERA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan pria berinisial AP sebagai tersangka atas kasus dugaan kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Pare Kediri, Senin (30/3/2026).
Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026 tanggal 17 Maret 2026.
Informasi dihimpun, tersangka AP ini diketahui merupakan seorang anggota polisi yang masih aktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie melalui Kasi Intelijen Wibisana mengatakan, penetapan terhadap tersangka AP Ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti-bukti yang cukup.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan beberapa terpidana AS, OS, dan S,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga :Penggunaan Kendaraan Listrik Naik 40 Persen, ULP PLN Tulungagung Sediakan Dua SPKLU dan Tiga SPLU
Adapun kronologinya kasus ini berawal ketika tersangka AP membutuhkan modal usaha pada akhir tahun 2022. AP kemudian mengajukan kredit melalui bantuan pihak internal bank dan seorang perantara.



















