Polres Batu Bongkar Sindikat Uang Palsu, Libatkan Jaringan Aplikasi Kencan hingga Transaksi Digital

Polres Batu Bongkar Sindikat Uang Palsu, Libatkan Jaringan Aplikasi Kencan hingga Transaksi Digital
Polres Batu Bongkar Sindikat Uang Palsu, Libatkan Jaringan Aplikasi Kencan hingga Transaksi Digital

Batu, SEJAHTERA.CO – Praktik peredaran uang palsu di Kota Batu akhirnya terkuak. Ini setelah praktik haram itu diungkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu.

Tim pidana tertentu ini dapat mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan jaringan pelaku lintas wilayah Malang Raya.

Modusnya, memanfaatkan transaksi digital hingga jebakan perkenalan melalui aplikasi kencan.

Read More

Tak tanggung-tanggung sebanyak lima orang diamankan. Mereka antara lain
RAN warga Jalan Gentengan Desa Tumpakrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Selanjutnya, SGP alias Paidi warga Dusun Krajan Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Oknum Polisi Ditahan Kejari Kabupaten Kediri

Kemudian, MMKH warga Desa Tumpakrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, lalu DNI warga Jalan Suropati RT Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan LVB warga Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang.

Ketiga orang ini masih berstatus saksi yang juga diamankan di Mapolres Batu untuk dimintai keterangan.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto mengatakan jika kasus ini mencuat setelah laporan warga bernama Suyono.

Dalam laporannya dia mengaku menjadi korban penipuan sekaligus peredaran uang palsu oleh salah satu pelaku perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Peristiwa bermula dari perkenalan antara korban dengan terduga pelaku RAN. Dalam beberapa kali pertemuan di sebuah losmen di Kota Batu, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan arisan hingga keperluan mendesak lainnya.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta transfer uang hingga jutaan rupiah melalui rekening bank dan dompet digital. Sebagai gantinya, korban diberikan uang tunai. Namun, setelah diteliti, uang tersebut ternyata palsu pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga :Penggunaan Kendaraan Listrik Naik 40 Persen, ULP PLN Tulungagung Sediakan Dua SPKLU dan Tiga SPLU

“Korban baru menyadari uang yang diterima merupakan uang palsu setelah pulang dari lokasi pertemuan,” ungkap AKP Joko Suprianto, Selasa (31/3/2026).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *