Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Oknum Polisi Ditahan Kejari Kabupaten Kediri

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Oknum Polisi Ditahan Kejari Kabupaten Kediri
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat menggelandang tersangka AP. (Kejari Kabupaten Kediri)

Modus yang digunakan yakni dengan mengajukan kredit menggunakan nama orang lain atau nasabah nominee, disertai dokumen dan jaminan yang telah direkayasa agar seolah-olah memenuhi persyaratan pengajuan kredit.

“Para pihak bekerja sama mengkondisikan data dan keterangan nasabah agar tampak memiliki usaha yang layak mendapatkan kredit. Namun, dana yang dicairkan justru digunakan oleh tersangka AP,” ucapnya.

Wibisana mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut kredit yang dicairkan menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Read More

Ia menyebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan bahwa total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Baca Juga :Petugas Kesehatan di Tulungagung Masih Temukan Adanya Warga Menolak Vaksin, Ternyata ini Alasannya

Pihaknya memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dengan tujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak kemarin hingga 18 April 2026 di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Kelas 2A Kediri,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *