Modus yang digunakan yakni dengan mengajukan kredit menggunakan nama orang lain atau nasabah nominee, disertai dokumen dan jaminan yang telah direkayasa agar seolah-olah memenuhi persyaratan pengajuan kredit.
“Para pihak bekerja sama mengkondisikan data dan keterangan nasabah agar tampak memiliki usaha yang layak mendapatkan kredit. Namun, dana yang dicairkan justru digunakan oleh tersangka AP,” ucapnya.
Wibisana mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut kredit yang dicairkan menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia menyebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan bahwa total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
Baca Juga :Petugas Kesehatan di Tulungagung Masih Temukan Adanya Warga Menolak Vaksin, Ternyata ini Alasannya
Pihaknya memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dengan tujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak kemarin hingga 18 April 2026 di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Kelas 2A Kediri,” pungkasnya.



















