Batu, SEJAHTERA.CO – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu mulai diselidiki aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Kota Batu resmi menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Walikota Batu Nurochman Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim, Targetkan Opini WTP
Surat bernomor PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 itu menjadi dasar pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Informasi yang beredar menyebutkan sedikitnya belasan koordinator pedagang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 hingga 8 April 2026.
Baca juga:Banjir Lumpur di Kota Batu, Walikota Nurochman: Ini Dampak Pragmatis Pengelolaan Lahan
Plt Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni, membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut. Ia menyebut indikasi persoalan berkaitan dengan dugaan jual beli kios saat relokasi pedagang ke pasar pada 2023 hingga 2024.



















