“Orang tua korban sudah pernah menelpon anak tersangka. Dia meminta anak tersangka agar orang tuanya tidak melakukan perbuatan cabul lagi,” ungkapnya.
Namun sayangnya, Andi menyebut, peringatan itu justru tidak diindahkan oleh tersangka, hingga pada tahun 2025 tersangka kembali melalukan perbuatan cabulnya lagi kepada korban. Perbuatan cabul itu dilakukan saat korban berada di area dapur rumahnya yang tidak lama setelahnya terdengar suara sepeda motor kakak korban.
Saat itu, tersangka langsung kabur yang kemudian membuat kakak korban curiga dengan gelagat tersangka dan saat diperiksa, dia mendapati baju adiknya yang acak-acakan. Mendapati hal itu, kakak korban yang tidak terima atas kejadian tersebut lantas melaporkan tersangka atas perilaku pencabulan kepada adiknya ke Polres Tulungagung.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan tersangka serta mengumpulkan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuat cabulnya itu, kini tersangka sudH diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut, dimana perkara ini sudah masuk P21 dan menunggu proses tahap 2.
Baca juga:Bensin Tersambar Api Kompor, Dapur Rumah di Kauman Tulungagung Terbakar
“Tersangka diancam hukuman penjara selama 9 tahun atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.



















