Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Jombang atau Kejari Jombang menetapkan seorang pegawai perbankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit mikro yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Oktober 2025 dan diperbarui pada April 2026.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, Selasa (7/4/2026) malam.
Tersangka berinisial MIC, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang diketahui bekerja sebagai mantri bank. Ia diduga terlibat dalam pengajuan kredit bermasalah sepanjang 2021 hingga 2024.
Baca Juga :Gelar Vaksinasi Hepatitis B Tahap Pertama bagi Anggota, ini Harapan Polres Nganjuk
Dalam penyelidikan, tersangka disebut memproses pengajuan dari 11 debitur. Namun, dokumen yang digunakan diduga tidak memenuhi standar operasional yang berlaku.



















