Meski mengetahui hal tersebut, tersangka tetap melanjutkan proses analisis kredit hingga pencairan, yang kemudian berujung pada kredit macet karena debitur tidak mampu melunasi kewajibannya.
“Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” kata Diyah.
Baca Juga :Mobil Xpander Tertemper KA Majapahit di Wlingi Blitar, Ibu dan Anak Selamat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jombang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April 2026, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.



















