“Tersangka INR ini bisa dikategorikan sebagai bandar dan pengedar,” imbuhnya.
INR diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kota Madiun, pada 3 April 2026. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, peredaran uang yang berhasil ditekan diperkirakan mencapai Rp390 juta.
Baca Juga :Satpol PP Kediri Rutin Patroli, PKL Bandel di Kawasan SLG Ditertibkan
Atas perbuatannya, INR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, disertai denda kategori V hingga VI.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Ponorogo bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.



















