Peristiwa bermula saat tersangka menjemput korban di rumahnya, kemudian melakukan aksi pembunuhan saat keduanya berada di perjalanan menggunakan sepeda motor milik korban.
Setelah kejadian, jasad korban dibuang ke sungai di sekitar lokasi pembunuhan. Arus sungai kemudian membawa jenazah hingga tersangkut di cor pembatas Sungai Sekunder Turi Baru di wilayah Megaluh.
“Tak hanya itu, sepeda motor dan telepon genggam korban juga dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kras, Kediri,” ungkap AKP Dimas.
Selain itu, berdasarkan data kepolisian, sepeda motor korban juga dibuang di aliran Sungai Brantas wilayah Ngadiluwih, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku dibuang di Sungai Brantas wilayah Kras, serta handphone korban di sekitar jembatan Semampir, Kediri.
Polisi saat ini masih melakukan pencarian barang bukti tersebut, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku.
“Senjata tajam itu sudah dibeli tersangka seminggu sebelumnya dan selalu dibawa ke mana pun,” pungkas AKP Dimas.
Baca Juga :Dorong Kualitas Capaian Pendidikan dan Prestasi Anak Meningkat Melalui TKA
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua unit ponsel milik tersangka serta dua unit sepeda motor.
Pelaku utama dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dusun Paras, Johan Dwi Santoso, menyebut jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani di wilayah setempat.
“Ditemukan di sungai, tersangkut di cor pembatas. Kondisinya masih cukup segar. Ada luka di leher yang cukup parah,” ujarnya.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tengkurap dan hanya mengenakan celana dalam. Kasus ini kini masih dalam proses pemberkasan untuk tahap hukum lebih lanjut.



















