Korban baru menyadari telah tertipu setelah memeriksa saldo di aplikasi mobile banking dan mendapati uangnya telah berkurang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian bergerak ke wilayah Bojonegoro dan menangkap AD di rumahnya pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya percakapan WhatsApp, bukti transfer melalui aplikasi BRImo, serta satu unit ponsel milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 492 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya yang mengatasnamakan instansi tertentu. Masyarakat juga diminta memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum melakukan transaksi lanjutan.
Baca juga:Kotak Misterius di Depan Kantor BAF Tulungagung Bikin Geger, Ternyata Berisi 120 Paket Daging
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan sebelum mempercayai bukti transfer,” pungkas Nanang.



















