Berdasarkan putusan Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Tulungagung, solar tersebut dilelang dengan nilai limit Rp37.993.000 dan uang jaminan sebesar Rp4 juta.
Proses lelang dilaksanakan secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Saat ini, seluruh barang sitaan telah berada di KPKNL untuk keperluan lelang.
“Lelang dilakukan secara online melalui KPKNL Surabaya, dan barangnya sudah berada di sana,” jelasnya.
Kejari Tulungagung membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang tersebut, dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Salah satunya, peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada platform lelang resmi.
Baca juga:Bupati Nonaktif Tulungagung Tetap Terima Gaji Pokok, Tunjangan Dipangkas
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kejari Tulungagung,” pungkasnya.



















