Soeroto menjelaskan, ASN yang menjalankan ibadah haji akan mendapatkan jatah cuti sesuai kebutuhan, yakni berkisar antara 45 hingga 50 hari. Masa cuti tersebut sudah mencakup waktu sebelum keberangkatan hingga setelah kepulangan dari Tanah Suci.
“Teknisnya, cuti berlaku sejak empat hari sebelum keberangkatan dan empat hari setelah kepulangan,” jelasnya.
Terkait jabatan ASN yang mengajukan cuti, pihaknya belum merinci apakah terdapat pejabat eselon tertentu. Namun, dipastikan mayoritas berasal dari guru dan tenaga kesehatan, termasuk nakes yang bertugas sebagai Petugas Haji Daerah (PHD).
Baca juga:Sebanyak 74 ASN Tulungagung Resmi Jadi PNS, Mayoritas Hasil CPNS 2024
“Kami belum mengecek detail eselonnya, tetapi rata-rata dari kalangan guru dan nakes, termasuk yang bertugas sebagai PHD,” pungkasnya.



















