Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Baca juga:Cari Ikan Mabuk di Sungai Brantas, Warga Tulungagung Hilang Terseret Arus
“Baik JPU maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya.
Sebelumnya, Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristianti terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung periode 2022–2024. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar.
Dalam proses penyidikan, sebagian kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa, yakni sebesar Rp 71,8 juta. Namun, sisa kerugian masih menjadi tanggungan yang harus dipenuhi sesuai putusan pengadilan.



















