Melalui aksi tersebut, PGSI berharap dalam revisi atau amandemen undang-undang ke depan tidak lagi ada pengelompokan status guru, seperti honorer swasta atau PPPK paruh waktu.
Baca juga:KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Tulungagung
“Kami ingin tidak ada lagi dikotomi. Semua cukup disebut Guru Indonesia dan berada dalam satu sistem yang sama,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong guru yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar mendapatkan penyetaraan status dan kesejahteraan. Sementara bagi guru yang belum terdaftar, diharapkan dapat segera mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan peluang.
PGSI juga menyoroti pentingnya pengakuan bagi guru yang telah menjalani impassing agar dapat memperoleh penghasilan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Bagi yang belum masuk Dapodik akan kami dorong untuk mengikuti sertifikasi. Setelah itu bisa diproses impassing agar kesejahteraannya meningkat,” pungkasnya.



















