Bambang menjelaskan, lokasi tersebut berada di lahan milik salah seorang warga. Polisi kemudian melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Petugas melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap tempat yang diduga dipakai untuk arena sabung ayam agar tidak digunakan kembali,” ujarnya.
Selain membongkar terpal, polisi juga memusnahkan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi. Langkah itu dilakukan untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.
Baca Juga :Peringatan Harkitnas di Pemkab Kediri, Momentum Budi Oetomo untuk Pacu Kemajuan Bangsa
Bambang menambahkan, Polres Malang akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum maupun meresahkan lingkungan,” pungkasnya.



















