“Ini menjadi peringatan agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. Kredit Rp255 juta yang macet tentu menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Baca juga:Kejari Blitar Bongkar Kredit Fiktif di BUMD, Dua Tersangka Ditahan
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung perkembangan penyidikan.
“Untuk sementara dua tersangka. Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk diproses,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Blitar membongkar praktik kredit fiktif di BUMD milik Pemkot Blitar tersebut. Modus yang digunakan adalah pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur hingga berujung macet.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 18 saksi, baik dari internal BPR maupun pihak terkait lainnya.
Kasus ini bermula pada 2022, saat DM mengajukan kredit sebesar Rp255 juta kepada BPR di Jalan Mastrip, Kota Blitar, dengan dalih untuk modal kerja. Namun, dalam pelaksanaannya, ED selaku pimpinan diduga melanggar aturan dalam proses persetujuan kredit.
Dalam perjalanannya, debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, baik pokok maupun bunga, sehingga kredit dinyatakan macet. Belakangan diketahui, dana pinjaman tersebut tidak digunakan untuk modal usaha, melainkan untuk kepentingan pribadi.



















