“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Menurut Bambang, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polres Malang terus mengoptimalkan upaya pemberantasan melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” katanya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” pungkas Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami penerapan pasal-pasal yang akan dikenakan sesuai hasil penyidikan lebih lanjut.



















