Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Amankan Barang Bukti 44,6 Gram

Malang tangkap pengedar sabu di Dampit, sita 44,6 gram narkotika siap edar.
Malang tangkap pengedar sabu di Dampit, sita 44,6 gram narkotika siap edar.(foto: istimewa)

“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Baca juga:Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Gelar Lomba Mural, Wadahi Kreativitas Sekaligus Cegah Vandalisme

Menurut Bambang, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polres Malang terus mengoptimalkan upaya pemberantasan melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat.

Read More

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” katanya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” pungkas Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami penerapan pasal-pasal yang akan dikenakan sesuai hasil penyidikan lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *