Menerima laporan itu, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian.
Baca juga:Pria di Tulungagung Curi Tabung Gas LPG, Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice
“Tidak membutuhkan waktu lama bagi petugas untuk mengidentifikasi pelaku yang merupakan buruh harian lepas dan tinggal tidak jauh dari TKP,” ujarnya.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol segera melakukan penangkapan sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sumbergempol untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebelum sempat dijual oleh pelaku. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya.



















