Sementara itu, Kapolsek Ngronggot AKP Totok Harianto menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Baca Juga :Polres Batu Naikkan Kasus Dugaan Pengeroyokan Melibatkan Wakil Ketua KONI ke Tahap Penyidikan
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak pidana pencurian tersebut,” katanya.
“Saat ini perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku pada TKP lainnya,” jelas AKP Totok Harianto.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel merek Dongfeng, satu unit pompa air diesel, satu unit gerobak pengangkut diesel, dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi W-6035-YC.
Hasil pengembangan menunjukkan kedua terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian diesel di sepuluh lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk, terdiri dari delapan TKP di wilayah hukum Polsek Ngronggot dan dua TKP di wilayah hukum Polsek Kertosono.
Baca Juga :Selama Libur Sekolah, Siswa di Kabupaten Kediri Tak Terima MBG
Selanjutnya perkara beserta para terduga pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



















