Polisi mencatat, selama beraksi di Tulungagung, kedua pelaku telah melakukan penjambretan di sedikitnya 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni Rejotangan, Ngunut, Sumbergempol, Boyolangu, Campurdarat, Pakel, dan Kecamatan Tulungagung.
Baca juga:Selama Sepekan, Satlantas Polres Tulungagung Tindak Tegas Truk di Jalan Alternatif
“Hasil pemeriksaan sementara terdapat 14 TKP di tujuh kecamatan yang menjadi sasaran aksi kedua pelaku selama kurang lebih dua bulan terakhir,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap bahwa AF merupakan residivis kambuhan yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus penjambretan. Sebelumnya, ia pernah ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Blitar dan Polres Malang Kota.
Selain beraksi di Tulungagung, penyidik menduga kedua pelaku juga terlibat dalam sejumlah kasus penjambretan di wilayah Kabupaten Blitar dan Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dugaan tersebut masih didalami melalui proses pengembangan penyidikan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang belum terlaporkan.
“Untuk pelaku AAGS mengaku baru pertama kali melakukan aksi bersama AF. Namun pengakuan tersebut masih kami dalami melalui proses pengembangan,” pungkas Andi.



















