“Tujuannya agar pelaksanaan ibadah salat dapat dilakukan dengan lebih sempurna karena benar-benar menghadap ke arah Ka’bah,” katanya.
Baca juga:SPMB 2026: Sebanyak 564 SD di Tulungagung Tak Penuhi Pagu, Empat Sekolah Nihil Murid Baru
Sementara itu, Penyuluh Agama Kemenag Tulungagung, Syafa’an, menjelaskan bahwa pengukuran arah kiblat juga dapat dilakukan menggunakan alat sederhana seperti lot atau bandul, kompas, dan busur derajat.
Berdasarkan hasil pengamatan langsung saat pelaksanaan Rashdul Kiblat, arah kiblat di wilayah Tulungagung berada pada sudut sekitar 24,4 derajat dari arah barat ke utara.
Selain melalui pengamatan bayangan matahari, pengukuran arah kiblat juga dapat dilakukan menggunakan perhitungan segitiga bola dengan membandingkan titik koordinat lokasi pengamatan dan koordinat Ka’bah.
“Hasil perhitungan tersebut menunjukkan arah kiblat berada pada kisaran 24 derajat dari arah barat ke utara,” ujarnya.
Syafa’an menambahkan, masyarakat yang ingin mendapatkan pengukuran arah kiblat secara resmi dapat mengajukan permohonan kepada Kemenag Tulungagung.
Permohonan tersebut harus disertai surat pengantar atau rekomendasi yang diketahui oleh kepala desa setempat.
“Jika masyarakat membutuhkan pengukuran arah kiblat secara resmi, dapat mengajukan permohonan ke Kemenag Tulungagung dengan diketahui kepala desa setempat,” pungkasnya.



















