Diketahui, puluhan saksi yang sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Tulungagung seluruhnya bersikap kooperatif dan mau hadir untuk memberikan keterangan.
Bahkan tidak ada satupun saksi yang justru mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di Kantor Kejari Tulungagung.
Baca Juga :Lahan 300 Ru, Dipersiapkan untuk Pengembangan Perluasan SMP Negeri 2 Ngasem
“Saksi yang kami periksa merupakan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah Griya Kanjengan ini seperti ahli waris, notaris hingga mantan Bupati Tulungagung periode itu yang sudah dua kali kami panggil,” ungkapnya.
Pada perkara ini, jelas Roni, pokok permasalahannya yakni Griya Dalem Kanjengan seharusnya sudah berstatus sebagai aset Pemkab Tulungagung sejak tahun 2022.
Mengingat saat itu, Pemkab Tulungagung melalukan pembelian lahan seluas 2.000 meter persegi dari pemiliknya, Hariyono Suroso dengan nilai transaksi Rp10 miliar.
Namun sampai saat ini, kepemilikan aset itu justru belum dilengkapi administrasi yang sah berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Tulungagung.
Padahal proses pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan itu sudah dimulai sejak tahun 2017 yang berakhir di tahun 2022 dan sudah ditempati oleh Disbudpar Tulungagung sampai saat ini.
“Persoalannya itu kenapa sertifikat hak pakainya masih belum terbit sampai saat ini. Padahal proses jual belinya sudah selesai di tahun 2022 dan sudah ditempati,” pungkasnya.



















