Desak Mediasi Segera Digelar, Buruh Korban PHK PT SGS Jombang Bertahan di Tenda Keprihatinan

Puluhan Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) melakukan aksi mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, dan menuntut perusahaan dan Dinas bersikap tegas, Jumat (17/7/2026) siang.
Puluhan Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) melakukan aksi mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, dan menuntut perusahaan dan Dinas bersikap tegas, Jumat (17/7/2026) siang. (foto: taufiqur rachman)

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan pemerintah daerah telah membuka komunikasi dengan perwakilan buruh dan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur mengingat besarnya jumlah pekerja yang terdampak.

Baca juga:Angin Kencang Terjang Banjaragung Jombang, Tujuh Rumah Warga Rusak Ringan

Ia menjelaskan, mediasi dapat segera dilaksanakan setelah seluruh dokumen yang diperlukan diterima secara lengkap.

Read More

“Setelah dokumen lengkap, kami akan memproses mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mendengarkan kronologi serta keterangan dari perusahaan maupun serikat pekerja,” jelas Isawan.

Terkait dugaan penggunaan tenaga outsourcing sebagai pengganti pekerja yang terkena PHK, Isawan menyebut pihaknya masih memerlukan data dan informasi lebih rinci sebelum mengambil kesimpulan.

Menurutnya, terdapat kemungkinan perusahaan masih mempertahankan sebagian aktivitas produksi karena adanya pesanan yang harus diselesaikan sehingga membutuhkan tambahan tenaga kerja.

Disnaker berharap proses dialog yang telah berjalan dapat menjadi langkah awal penyelesaian sengketa secara kondusif melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, perusahaan, dan perwakilan pekerja.

Sebelumnya, sekitar 1.000 pekerja PT SGS diberhentikan per 30 Juni hingga 1 Juli 2026. Sebagian pekerja menolak keputusan tersebut dan membawa persoalan ini ke jalur perselisihan hubungan industrial dengan pendampingan Aliansi GASPER (Gabungan Serikat Pekerja/Buruh).

Serikat pekerja menilai PHK dilakukan secara sepihak tanpa didahului surat peringatan maupun pelanggaran yang dilakukan pekerja. Mereka juga mengacu pada Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang mengalami PHK.

Di sisi lain, manajemen PT SGS menyatakan kebijakan PHK diambil karena kondisi keuangan perusahaan yang terus mengalami tekanan. Berdasarkan data perusahaan, kerugian tercatat mencapai sekitar Rp700 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp1,1 triliun pada 2024, dan masih berada di kisaran Rp500 miliar sepanjang 2025.

HRD PT SGS Jombang, Heri Satriono, menyebut penurunan pasar ekspor menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kinerja perusahaan dan mendorong kebijakan efisiensi yang dilakukan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *