Fakta yang lebih memprihatinkan terungkap dalam proses pemeriksaan. Polisi menemukan adanya korban yang meninggal dunia akibat aksi penjambretan tersebut.
Baca juga:SPMB 2026: Sebanyak 564 SD di Tulungagung Tak Penuhi Pagu, Empat Sekolah Nihil Murid Baru
Korban merupakan seorang perempuan lanjut usia yang menjadi sasaran penjambretan di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat. Awalnya, peristiwa itu diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, diketahui korban sebenarnya menjadi korban penjambretan.
“Korban yang meninggal dunia itu sebelumnya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Fakta tersebut terungkap setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” jelas Andi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 127 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sambil menunggu proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Polisi juga berencana membuat laporan polisi baru terkait kasus penjambretan yang menyebabkan korban meninggal dunia untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana tambahan.
“Terkait kasus penjambretan yang berujung korban meninggal dunia, nantinya akan kami buatkan laporan polisi baru,” pungkasnya.



















