Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah sampel barang bukti yang akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.
Baca juga:Pemkab Kediri Siapkan Beasiswa untuk Guru PAUD/TK Selesaikan S1
“Dari olah TKP yang dilakukan Tim Labfor Polda Jatim ditemukan petunjuk berupa sepeda motor milik korban yang hangus terbakar. Petugas juga mengamankan sejumlah sampel barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk membakar rumah korban,” ujarnya.
Menurut Candra, dugaan sementara mengarah pada adanya persoalan pribadi yang belum terselesaikan antara korban dan mantan suaminya. Namun, polisi belum dapat menyimpulkan motif pasti sebelum terduga pelaku berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan.
“Pastinya akan kami dalami dan selidiki lebih lanjut hingga pelaku tertangkap. Setelah itu baru dapat diketahui motif sebenarnya dari tindakan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, rumah milik EA di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, dilalap api pada Kamis (16/7/2026) dini hari. Kebakaran menghanguskan sebagian besar bangunan rumah beserta sejumlah barang berharga milik korban.
Berdasarkan estimasi awal, kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran sekaligus memburu terduga pelaku.



















