Meski demikian, pemerintah kelurahan bersama instansi terkait akan kembali melakukan pengawasan dan penertiban di lokasi yang sama. Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas akan menerapkan tahapan sanksi sesuai prosedur.
Baca juga:KPU Berencana Kurangi Jumlah Dapil, Begini Tanggapan DPD Partai Golkar Tulungagung
“Nantinya akan kami berikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Jika masih tetap melanggar, kami terpaksa melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Rio menjelaskan, penertiban dilakukan setelah banyak warga mengeluhkan kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Kendaraan pembeli yang parkir di bahu jalan saat bertransaksi dengan PKL dinilai mengurangi kapasitas jalan dan berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan bagi pengguna jalan.
Selain itu, keberadaan lapak di trotoar juga menghambat hak pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas umum sebagaimana mestinya.
“Ketika kendaraan pembeli parkir di bahu jalan, ruang lalu lintas menjadi lebih sempit. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat arus kendaraan sedang padat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut bukan merupakan warga Kelurahan Kepatihan. Karena itu, pemerintah kelurahan berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
“Apabila masih ditemukan berjualan di trotoar maupun bahu jalan setelah diberikan peringatan, maka akan dilakukan penertiban secara tegas sesuai aturan,” pungkasnya.


















