Namun, situasi memanas ketika Hotman Paris diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan, yakni “Lu punya otak nggak?”, yang diarahkan kepada wartawan di hadapan sejumlah insan pers.
“Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang,” ujar Cahyono saat ditemui awak media di Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga :Satreskrim Polres Kediri Ungkap Kasus Curanmor, Pembakaran dan Perusakan Rumah
Sebagai pimpinan organisasi profesi wartawan di Malang Raya, Cahyono menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan insan pers nasional maupun lokal.
Selain itu, insiden ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk terhadap jaminan kebebasan pers serta perlindungan
hukum bagi wartawan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak PWI Malang Raya memutuskan untuk menempuh jalur hukum formal agar peristiwa ini dapat diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Saat ini, perkara tersebut tercatat dalam status penanganan lidik (dalam penyelidikan) oleh jajaran Polresta Malang Kota.



















