Operasi Gabungan di Tulungagung, Jukir Diberi Pembinaan soal Parkir Berlangganan

Petugas gabungan saat melakukan operasi penertiban parkir di wilayah perkotaan Tulungagung.
Petugas gabungan saat melakukan operasi penertiban parkir di wilayah perkotaan Tulungagung.(foto: mochammad sholeh sirri)

Sementara itu, kendaraan berpelat luar Tulungagung tetap dikenakan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib disertai karcis resmi.

Baca juga:Residivis Pencurian dan Penjambretan Ditangkap Warga Saat Curi Dua Artco di Tulungagung

“Untuk kendaraan berpelat luar daerah, tarif parkir roda dua sebesar Rp2.000, roda empat Rp3.000, dan kendaraan roda enam Rp5.000. Setiap pembayaran harus disertai karcis parkir resmi,” ujarnya.

Read More

Selain melakukan pembinaan, petugas juga mendata sejumlah jukir ilegal yang masih beroperasi. Mereka diminta menghentikan aktivitas parkir yang tidak memiliki izin resmi. Dishub Tulungagung akan terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung dan Polisi Militer guna mengantisipasi praktik pungli di lapangan.

Meski demikian, Mahendra menegaskan pihaknya tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi bagi para jukir ilegal. Salah satunya melalui pelatihan keterampilan dan peningkatan kompetensi yang difasilitasi Balai Latihan Kerja (BLK) Tulungagung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung agar mereka dapat mengikuti pelatihan sesuai potensi yang dimiliki. Jadi kami tidak hanya meminta mereka berhenti, tetapi juga memberikan solusi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *