Meski telah menerima barang tersebut, pelaku masih meminta uang tambahan dengan alasan pemberian korban belum mencukupi. Korban kemudian memblokir nomor pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangploso.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan TJB tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda PCX, dua telepon seluler, dan satu pucuk airsoft gun.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp36,5 juta.
TJB dijerat Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Baca juga:GRIB JAYA Malang Raya Geruduk Balai Kota Among Tani, Soroti Gate E-Parking Rp600 Juta
Polres Malang mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman serupa agar tidak ragu melapor kepada kepolisian. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.



















