Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ratusan bidang aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung hingga kini masih belum bersertifikat dan masih dalam tahap identifikasi. Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya mempercepat proses sertifikasi untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset tersebut.
Baca juga:Gaji PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Diusulkan Naik Jadi Rp750 Ribu
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung terkait percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Saat ini, Pemkab Tulungagung telah menerima sebanyak 225 sertifikat elektronik yang meliputi tanah wakaf, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta tanah yang menjadi aset resmi pemerintah daerah.
Selain itu, masih terdapat sekitar 400 bidang aset milik Pemkab Tulungagung yang belum bersertifikat dan masih dalam proses identifikasi. Ratusan bidang aset tersebut telah diusulkan untuk mengikuti proses sertifikasi melalui Kantor BPN Tulungagung.
“Kami telah menerima 225 sertifikat elektronik yang meliputi tanah wakaf, program PTSL, dan aset pemerintah daerah dari BPN. Kami juga mencatat masih ada sekitar 400 bidang aset Pemkab yang belum tersertifikasi,” kata Tri Hariadi, Jumat (19/6/2026).
Tri mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci kondisi maupun kendala yang dihadapi pada 400 bidang aset tersebut karena masih dalam proses identifikasi oleh instansi terkait. Namun, ia optimistis seluruh aset daerah dapat segera memperoleh legalitas hukum.
Menurutnya, kepastian status hukum aset daerah penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, aman, dan akuntabel.
“Kami terus berkoordinasi dengan BPN Tulungagung dan Bidang Aset BPKAD Tulungagung untuk mempercepat proses sertifikasi tersebut,” ujarnya.
Baca juga:Lima Pantai di Tulungagung Dilarang Tarik Retribusi, Terkendala Aturan Baru Kehutanan
Sementara itu, Kepala BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, mengatakan pihaknya saat ini tengah memproses sekitar 400 bidang aset milik Pemkab Tulungagung yang telah diusulkan untuk sertifikasi.
Namun, proses tersebut masih berada pada tahap identifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan aset yang akan disertifikasi tidak sedang terlibat sengketa hukum maupun persoalan kepemilikan lainnya.
Menurut Gatot, pihaknya harus memilah aset yang sudah memenuhi syarat untuk segera diproses dan aset yang masih memerlukan penyelesaian masalah hukum atau administrasi.
“Ini masih dipilah mana aset yang bermasalah dan mana yang tidak. Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, maka proses sertifikasi dapat segera dilakukan,” kata Gatot.
Ia memastikan proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat apabila seluruh dokumen pendukung lengkap dan tidak ditemukan kendala hukum dalam proses verifikasi.



















