Berkas Kasus Kredit Fiktif Bakal Dilimpahkan PN Tipikor Surabaya, Ini Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri 

Berkas Kasus Kredit Fiktif Bakal Dilimpahkan PN Tipikor Surabaya, Ini Keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri 
Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Kediri saat menerima tahap dua perkara kredit fiktif.(ist)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kasus kredit fiktif dengan tersangka An (33) akan segera masuk ke meja hijau. Ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melimpahkan berkas perkara wanita asal Desa Sumberagung, Kecamatan Wates itu ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga :Sumpah Jabatan 45 Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo 2024-2029

Tak hanya itu, kejari juga akan melimpahkan kasusnya untuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri (ON) Tipikor Surabaya.

Read More

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, baru saja melakukan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, berkas akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

“Pelimpahan berkas ini dilakukan karena proses penyidikan terhadap tersangka sudah selesai,” jelasnya, Minggu (1/9/2024).

Baca Juga :Sehari Dua Titik Kebakaran di Gunung Orak-arik dan Kuncung, BPBD Trenggalek: Luasan Mencapai 3,5 Haktare Lahan

Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti mulai dari berkas dokumen, hingga ponsel yang digunakan An untuk transaksi. Selain itu,  Iwan menyebut, penyidik juga melimpahkan uang Rp 47,7 juta yang merupakan fee 13 nasabah yang identitasnya dicatut oleh tersangka.

“Dalam waktu dekat JPU akan menyiapkan dakwaan dalam kasus tersebut,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yuda Virdana Putra menambahkan, hingga kemarin belum ada fakta-fakta terbaru dalam perkara tersebut. Menurutnya, akhir bulan Agustus ini penyidik masih terus melakukan tracing aset. Meski sebelumnya tersangka  mengaku tidak memiliki aset, pihaknya pun tidak langsung percaya.

Baca Juga :Cicipi Kuliner Rawon Jangkrik di Jombang, Favorit Pemburu Makanan Tradisional

“Sudah dimulai sejak awal menelusuri aset (tracing asset), tapi ini masih belum ketemu,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank pemerintah ini menyeret dua tersangka yakni An dan Av account officer bank. Keduanya kenal sejak lama karena An merupakan nasabah Av. Selain itu, kedekatan keduanya juga berlanjut setelah ada program Pasar Rakyat Indonesia. Program penyaluran kredit yang ditujukan untuk pedagang dengan syarat tertentu.

Pengajuan kredit ini dilakukan secara online melalui aplikasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi oleh petugas bank. An bertindak sebagai broker berperan aktif dalam mencari nasabah.

Baca Juga :Satlantas Polres Ponorogo Amankan Puluhan Pelajar yang Hendak Ikut Balap Liar, Ada Pelajar SMP

Dalam prosesnya, tersangka kemudian mencatut identitas 14 nasabah. Adapun, proses pengajuan dan pencairan kredit, keduanya disangka melakukan kerja sama dimana Av yang merupakan AO bank, diduga melakukan penjaringan tidak sesuai dengan kriteria yang diharuskan sehingga kerugian negara akibat kasus kredit fiktif ditaksir mencapai  Rp 949 juta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *