Diwarnai Isu Mahar dan Defisit Anggaran, Rencana Pengisian Perangkat Desa Gedongboyountung Lamongan Tuai Polemik

Kantor Balai Desa Gedongboyountung Kecamtan Turi Kabupaten Lamongan.
Kantor Balai Desa Gedongboyountung Kecamtan Turi Kabupaten Lamongan.(foto: istimewa)

LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Rencana pengisian empat lowongan jabatan perangkat desa di Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, memicu polemik warga. Proses tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta diterpa isu dugaan praktik titipan hingga mahar politik.

Baca juga:Update Kebakaran Pabrik Kayu di Lamongan: Area Lahan 2 Hektare Masih Dibasahi, Petugas Pantau Pakai Satelit Sipongi

Empat posisi yang rencananya akan diisi meliputi Kepala Dusun (Kasun) Nataan, Kasun Gedong, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.

Read More

Gelombang penolakan menguat setelah rapat koordinasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedongboyountung pada Rabu (23/9/2025) berakhir deadlock. Mayoritas peserta rapat menolak tahapan pengisian, sementara dukungan disebut hanya datang dari Kepala Desa dan Ketua BPD.

Meski demikian, Pemdes tetap merencanakan sosialisasi pengisian perangkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada Minggu (4/10/2026) malam.

Sejumlah warga mendesak agar proses pengisian jabatan ditangguhkan hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak selesai demi menjaga kondusivitas wilayah. Warga juga menyoroti kondisi keuangan Pemdes yang disebut memiliki kewajiban utang kepada pihak ketiga mencapai Rp300 juta.

“Kami meminta pengisian lowongan jabatan perangkat desa dilakukan setelah Pilkades serentak demi menjaga kondusivitas. Kami juga mendesak Bupati Lamongan menerbitkan Surat Edaran (SE) penundaan,” ujar perwakilan warga yang enggan disebutkan identitasnya, Minggu (4/10/2026).

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Desa Gedongboyountung, Naufal Al Bardany, membantah tegas adanya praktik titipan maupun mahar politik. Naufal menjelaskan, pengisian perangkat desa sangat mendesak dilakukan untuk membantu operasional pemerintahan yang sedang menghadapi krisis keuangan.

Ia membeberkan, Pemdes Gedongboyountung mengalami gagal salur Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 sebesar Rp240 juta akibat terbentur aturan batas waktu penyaluran PMK Nomor 81 Tahun 2025. Selain itu, terdapat kewajiban Rp90 juta untuk proyek pengerukan lahan Koperasi Desa.

“Pengisian ini terpaksa dilakukan karena operasional desa sedang berat. Saya tegaskan tidak ada titipan atau mahar. Calon yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan saya bahkan sudah dicoret dari penjaringan,” pukas Naufal. Ia menambahkan, Pemdes juga menyiapkan opsi lelang ulang tanah bengkok untuk menutup defisit anggaran.

Sementara itu, Camat Turi, Sutikno, menyatakan pihaknya akan memeriksa dokumen berita acara Musdes dan mengedepankan jalur mediasi. Ia mengingatkan agar seluruh proses penjaringan mengacu pada UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Baca juga: Kecelakaan Maut di JLU Lamongan: Motor Dihantam Truk Tronton Box, Pemotor Asal Banjarmendalan Meninggal Dunia

“Jika ditemukan kendala pertanggungjawaban yang fatal, rencana pengisian perangkat desa ini bisa saja dibatalkan melalui Musdes pembatalan,” tegas Sutikno.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *