PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ponorogo menertibkan puluhan banner serta spanduk liar di sejumlah ruas jalan protokol, Rabu (7/10/2026). Penertiban menyasar kawasan Jalan Juanda, Jalan Raya Ponorogo–Siman, hingga perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak.
Baca juga:Tangani Kekeringan Ekstrem di Ponorogo, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih dan Tandon
Dari hasil penyisiran lapangan, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 50 banner dan spanduk berukuran kecil yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menjelaskan bahwa penertiban diawali dari aduan warga terkait banner rusak yang membahayakan pengguna jalan.
“Penertiban berawal dari laporan masyarakat mengenai banner rusak dan terlepas akibat diterpa angin kencang di kawasan perempatan Tonatan. Petugas kemudian menyisir jalur utama hingga perempatan Jabung, Mlarak,” terang Hendra, Rabu (7/10/2026).
Hendra membeberkan, sebagian besar pelanggaran didominasi oleh promosi usaha yang tidak mengantongi izin, lokasi pemasangan yang salah, hingga spanduk kegiatan masyarakat seperti pengajian yang masa izinnya telah usai. Beberapa materi promosi juga ditemukan dipaku pada batang pohon tepi jalan sehingga merusak estetika lingkungan.
Ia menegaskan, kegiatan penertiban semacam ini intensif digelar jajaran Satpol PP Ponorogo secara berkala minimal seminggu sekali guna menjaga kerapian tata kota.
“Bagi pemilik banner berizin yang ikut tertertibkan karena kekeliruan lokasi penempatan, kami persilakan untuk mengambil kembali materialnya di Kantor Satpol PP Ponorogo,” pungkas Hendra.



















