Gaji Tak Sesuai dan Dilarang Jumatan, Motif Membunuh Dua Perempuan Kelurahan Karangtengah Kota Blitar

Gaji Tak Sesuai dan Dilarang Jumatan, Motif Membunuh Dua Perempuan Kelurahan Karangtengah Kota Blitar

Blitar, SEJAHTERA.CO – Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan dua perempuan di Lingkungan Sumberbelimbing, Kelurahan  Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Selain gaji yang tak sesuai, pelaku sakit hati karena sempat dilarang salat Jumat.

Hal itu  diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno. Dia mengatakan pasca menangkap AF (21) polisi memeriksa secara intensif. Pemuda asal Dusun Badal Cikal RT 02 RW 04, Kelurahan Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, diperiksa maraton.

“Sudah kami tetapkan tersangka. Motifnya juga sudah jelas,” kata Danang, Rabu (3/1).

Read More

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui awal hingga akhir kejadian. Awalnya, korban tergiur dengan iklan yang diterbitkan oleh korban di media sosial. Dalam iklan itu dijelaskan menerima gaji setiap bulan Rp 3 juta. Selain itu mendapatkan bonus Rp 250 ribu setiap bulan.

“Akhirnya  kerja. Pelaku kerja selama seminggu,” katanya.

Dalam perjalanannya, ternyata pelaku kecewa. Pasalnya dalam surat kontrak hanya digaji Rp 1 juta plus bonus Rp 250 ribu yang bisa diambil pada akhir kontrak. Rencanya pelaku dikontrak selama tiga bulan saja. Selain itu, ketika hendak menjalankan salat Jumat, sempat dilarang. Bisa salat Jumat jika nanti ada pengganti dan boleh keluar rumah.

“Sempat protes, tapi tetap begitu,” katanya.

Karena sakit hati, pelaku merencanakan aksi kejinya. Pasca dilarang salat Jumat pada Jumat malam (29/12/2023), pelaku merencanakan dengan menyiapkan parang.  Akhirnya pada Sabtu (30/12) aksi keji dilakukan.

Kali pertama yang dibunuh adalah Ragil Sukarno Utomo. Sementara yang terakhir Luciani  Santoso. Pasalnya kali pertama ditemukan meninggal adalah Ragil alias Erlin dekat pintu rumah. Sementara Luciani ditemukan di dapur.

Aksi keji itu dilakukan pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Nah usai beraksi membunuh, pelaku kabur dan mengunci pintu gerbang dari luar. AF kabur pulang ke rumah dan tertangkap pada Selasa dini (2/1).

Itu setelah minta tolong diantar  warga setempat ke Terminal Blitar dengan baju ada bercak darah. Saat ditanya mau ke Lamongan. Sebelumnya untuk menghilangkan jejaknya, AF membawa kabur dua ponsel korban. Perekam kejadian atau DVR kamera pengawas juga dibawa pulang. Barang bukti itu disimpan di dalam tas.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, polisi menjerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, Ragil Sukarno Utomo dan Luciani Santoso ditemukan tewas membusuk di rumah yang digunakan penampungan anjing di Jalan Sulawesi Kota Blitar. Ditemukan tewas pada Senin (1/1) sekitar pukul 17.00. (ziz)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *