Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kabupaten Malang Limpahkan Kasus Pembakar Bendera

Malang, SEJAHTERA.CO – Bawaslu Kabupaten Malang melimpahkan laporan dugaan pembakaran bendera PDIP di Jalan Margonoyo Desa/ Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang ke Polres, Jumat (2/1).

 

Pelimpahan dilakukan setelah memastikan bahwa tindakan yang dimaksud memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Bawaslu membawa barang bukti tiang bendera dan bekas bendera yang dibakar.

Read More

Seperti diketahui, bendera PDIP itu diduga dibakar Htn, Ketua RT, karena merasa sakit hati. Semerntara Htn merupakan simpatisan dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Malang.

“Kejadian di Ngajum, 21 Desember 2023 itu telah memenuhi unsur pidana,” kata Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, Jumat (2/1).

 

Awalnya ditangani Gakkumdu lalu dilakukan proses klarifikasi dan kajian pleno sebelum lapor ke Polres Malang. Untuk bukti yang disertakan dalam laporan itu, bekas sisa bendera yang dibakar, tiang, serta korek api yang digunakan untuk membakar.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang menyatakan telah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Kabupaten Malang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *