Kediri, SEJAHTERA.CO – RP (30), warga Dusun Ngetreo Desa Kurungharjo, Kecamatan Prambon, Nganjuk, diringkus anggota Reskrim Polsek Ringinrejo di Yogyakarta, Kamis (1/2).
RP diringkus, karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil senilai Rp 157 juta milik Ebio (40) warga Desa Ringinsari Kandat sejak Juni 2022. Kini pelaku ditahan di Polsek Ngadiluwih.
Kapolsek Ngadiluwih AKP. Agung Syaifudin melalui Aipda Deni Hermanto, Kanit Reskrim, menjelaskan, pelaku sudah ditahan dan diperiksa. Selama dua tahun pelaku ini buron.
” Setelah diminta tolong menjualkan mobil, uangnya tidak diberikan ke pemilik tapi dipakai sendiri,” jelasnya.
Bermula dari pelaku yang diminta korban datang ke sebuah showroom penjualan mobil di wilayah Ngadiluwih. Oleh korban, pelaku diminta menjual mobilnya dan menyerahkan BPKB dan STNK mobil.
Selanjutnya pelaku membawa mobil korban dan menawarkan ke kenalanya hingga terjadi transaksi jual beli mobil senilai Rp 157 juta.



















