Rekontruksi Kasus Mutilasi Istri, Cocokan Bukti dan Keterangan

Malang, SEJAHTERA.CO – Kasus mutilasi yang dilakukan Jemes Lodewijk terhadap istrinya di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang memasuki rekonstruksi, Selasa (23/1).

 

Pelaku memperagakan tujuh kelompok adegan saat menghabisi serta memotong-motong (mutilas) tubuh istrinya, Ni Made Sutarini.

Read More

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membeberkan, rekonstruksi ini merupakan salah satu upaya untuk memperjelas dan mencocokan bukti-bukti dan pernyataan yang didapatkan.

“Untuk memperjelas keterangan para saksi dengan barang bukti yang kami temukan atau kami lakukan penyitaan sehingga jelas tergambar rangkaian adegan mulai datang ke rumah bersama korban hingga pencekcokan terjadinya pembunuhan. Kemudian ada upaya-upaya untuk memutilasi korban sendiri sehingga mempermudah proses penyidikan penuntutan, maupun persidangan,” ungkap Danang.

 

Danang mengatakan, dari reka ulang yang dilakukan Jemes terdapat tujuh kelompok adegan, yang terdiri dari sub kelompok adegan.

“Untuk saat ini Alhamdulillah sesuai yang kita temukan dari keterangan saksi baik alat bukti yang kita lakukan penyitaan, maupun hasil visum yang sudah kita dapatkan,” ungakapnya.

Danang menuturkan, dalam prosesnya pelaku melakukan peragaan adegan dengan benar sesuai dengan penyataan yang pihaknya dapat dari para saksi.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *