Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Dar, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi atau tipikor.
Adapun Dar menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tipikor dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait kegiatan sertifikasi tanah kas desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2021.
Selanjutnya, Kaur Keuangan Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk itu dilakukan penahanan oleh Kepala Kejari Nganjuk melalui Tim Penyidik Pidsus Kejari Nganjuk, Kamis (24/10/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya, S.H., mengatakan, awalnya pada tahun 1986 telah disepakati adanya tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik Pemerintah Desa Banarankulon, yang ingin memiliki fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepak bola.
“Kemudian Pemerintah Desa Banarankulon menjadikan empat bidang bidang tanah warga desa untuk dijadikan lapangan sepak bola, dan melepaskan enam bidang tanah milik desa sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi,” kata Koko Roby Yahya.
Baca Juga :Maling Kotak Amal Beraksi Lagi di Masjid Kecamatan Bandar Kedungmulyo
Dari tahun 1986 tersebut, lanjut Koko, belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu pada tahun 2021 dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan sertifikasi tanah kas desa adalah sebesar Rp187.298.950.



















