Kaur Keuangan Desa Banarankulon Bagor Ditahan Kejari Nganjuk, Ternyata ini Perkaranya

Kaur Keuangan Desa Banarankulon Bagor Ditahan Kejari Nganjuk, Ternyata ini Perkaranya
Tersangka Dar, Kaur Keuangan dan Bendahara Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk saat akan digelandang ke Rutan Kelas IIB Nganjuk. (istimewa)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Dar, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi atau tipikor.

Baca Juga :Workshop Kepemudaan Kota Kediri, Pj Walikota Zanaraih:  Karakter dan Mental Kuat Merupakan Modal Utama

Adapun Dar menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tipikor dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait kegiatan sertifikasi tanah kas desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2021.

Read More

Selanjutnya, Kaur Keuangan Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk itu dilakukan penahanan oleh Kepala Kejari Nganjuk melalui Tim Penyidik Pidsus Kejari Nganjuk, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga :Petik Melon di P4S Langgeng Mazaya Kelurahan Pakunden, Pj Wali Kota Kediri Sebut Sejalan Program Kemandirian Pangan Presiden Prabowo

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya, S.H., mengatakan, awalnya pada tahun 1986 telah disepakati adanya tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik Pemerintah Desa Banarankulon, yang ingin memiliki fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepak bola.

“Kemudian Pemerintah Desa Banarankulon menjadikan empat bidang bidang tanah warga desa untuk dijadikan lapangan sepak bola, dan melepaskan enam bidang tanah milik desa sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi,” kata Koko Roby Yahya.

Baca Juga :Maling Kotak Amal Beraksi Lagi di Masjid Kecamatan Bandar Kedungmulyo

Dari tahun 1986 tersebut, lanjut Koko, belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu pada tahun 2021 dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan sertifikasi tanah kas desa adalah sebesar Rp187.298.950.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *