Kediri, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Pare menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang yakni SU (59) warga Desa Blaru, Kecamatan Badas dan MI (46) warga Desa Kemiri, Kecamatan Kandangan.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas gabungan di arena perjudian sabung ayam, Minggu (27/10/2024). Terungkapnya perjudian tersebut berawal adanya informasi dari warga resah adanya judi sabung ayam.
“Menindaklanjuti laporan, anggota kami langsung menuju ke lokasi yang diduga perjudian sabung ayam,” jelasnya, Rabu (30/10/2024).
AKP Fauzy menyebut, hasil penyelidikan di lapangan memang benar apa yang disampaikan warga tersebut. Sebab, petugas menemukan tempat sarana diduga digunakan untuk perjudian sabung ayam.
Baca Juga :Pemuda Berpakaian Hoodie Pamer Alat Vital di Pasar Besar Malang Viral



















