Jombang, SEJAHTERA.CO – Tim Satreskrim Polres Jombang menangkap Ar (35), oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Dia diduga terlibat dalam kasus penebangan liar di kawasan hutan Perhutani wilayah Mojokerto dan telah mengangkut puluhan kayu jati tanpa dokumen resmi, sehingga diamankan Satreskrim Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam pers rilis yang digelar Rabu (6/11/2024) mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengangkutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Satreskrim Polres Jombang menemukan tumpukan kayu gelondongan jenis jati di area pemakaman Desa Kromong. Kayu tersebut diduga berasal dari penebangan liar di wilayah Perhutani RPH Made, BKPH Tapen.



















