Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Resnarkoba Polres Nganjuk menggelar razia minuman keras (miras) ilegal yang dijual di warung kopi yang berada di Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Senin (9/12/2024). Sebanyak 76 botol minuman keras berbagai merek dan jenis disita.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya mengatakan, sudah mengamankan seorang tersangka berinisial MA(47), warga Dusun Kranggan, Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa 2 jerigen dan 23 botol berisi arak jawa, 11 botol anggur putih, 10 botol kawa-kawa, 12 botol anggur merah, 11 botol ciu, 4 botol Alexis, dan 3 botol minuman keras jenis Api. Artinya total ada 76 botol miras dengan berbagai merek dan jenis diamankan polisi.
Baca Juga :Minimnya Kesadaran Pengolahan Sampah Jadi Penyebab Banjir
Lanjutnya tersangka diduga melanggar Pasal 82 jo Pasal 83 huruf (a) Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ancaman hukumannya adalah sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Ini demi kebaikan dan keamanan kita bersama,” tambah IPTU Heru.



















