Kediri, SEJAHTERA.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas judi online (Judol) yang semakin marak di Indonesia termasuk di wilayah Kediri dan Madiun Raya.
Baca Juga :Ibu Bayi Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Jombang
Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri mengatakan, saat ini sedang memperketat pengawa-san terhadap rekening nasabah dan berkomitmen penuh untuk memberantas judi online melalui berbagai langkah nyata. Terlebih, OJK merupakan bagian dari Satgas Pemberan-tasan Judi Online di Indonesia.
“OJK berperan aktif di bidang pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas yang dicurigai mengarah pada perjudian online,” katanya saat kegiatan Media Update di Resto Kebon Rodjo, Senin (16/12/2024).
Baca Juga :Sembilan Desa di Kabupaten Trenggalek Dilanda Banjir, Sebanyak 12.532 Warga Terdampak
Ismirani Saputri meng-ungkapkan, maraknya kasus judi online dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan baik secara ekonomi maupun sosial. Oleh karenanya, OJK mengambil langkah-langkah upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi, edu-kasi, hingga imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online.
“Kami aktif berikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak buruk judi online. Harapannya kesadaran masyarakat bisa meningkat dan tidak tergiur untuk terlibat dalam aktivitas ini,” ucapnya.
Penindakan tegas yang dilakukan OJK selama ini adalah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Baca Juga :Kenaikan UMK Sebesar Rp 146.643 Disusulkan ke Pemerintah Provinsi
Menurut Kepala OJK Kediri, hingga 14 November 2024, ada lebih dari 10 ribu rekening yang ditutup karena terindikasi judi online. Langkah tersebut merupakan bentuk tindakan nyata dari OJK dalam memberantas judi online agar tidak semakin meluas.



















