Jakarta, SEJAHTERA.CO – Pelantikan kepala daerah dari Pilkada 2024 akan dilangsungkan di Ibu Kota Jakarta. Meski sebelumnya diwacanakan pelantikan dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah akhir akhirnya memutuskan kegiatan itu tetap diadakan di Istana Merdeka.
Baca juga: ASN Belum Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ini Penjelasan Presiden Joko Widodo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Dalam nomenklatur, Jakarta memang akan dijadikan daerah khusus. Tetapi sebelum ada Keputusan Presiden (Kepres) yang memindahkan Ibu Kota Negara ke IKN, maka Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Indonesia.
“Ibu Kota Negara pindah ke IKN setelah adanya Keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN,” ujar Tito dilansir dari Kompas.com.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DRP RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, serta DKPU menyebut pelantikan kepala daerah oleh Presiden RI dilangsungkan di Istana Merdeka Jakarta tanggal 6 Februari 2025 .
Sementara itu, disadur dari Parlemtaria, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.



















