Pemenang Pilkada Kota Batu, Nurochman – Heli Suyanto Bakal Dilantik di IKN pada 6 Februari 2025

Pemenang Pilkada Kota Batu, Nurochman - Heli Suyanto Bakal Dilantik di IKN pada 6 Februari 2025
Nurochman dan Heli Suyanto siap dilantik 6 Februari 2025. (arif/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II DPR RI yang telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah maupun Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 6 Februari 2025.

Baca Juga :Lepas Pelatih Fisik, Persik Kediri Berburu Poin Saat Kontra Malut FC, Ze Valente dan Ezra Walian Absen?

Walikota dan Wakil Walikota Batu terpilih periode 2024 – 2029 Nurochman – Heli Suyanto tentunya bakal dilantik Presiden RI pada 6 Februari 2025 mendatang di ibu kota di Jakarta atau di Kalimantan, yang pasti pelantikan dimaksud bakal berlangsung 2 gelombang.

Read More

Gelombang pertama akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025, lantas gelombang kedua akan diatur kembali jadwalnya.

Terkait hal itu, dibenarkan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Batu, Marlina.

Baca Juga :Tak Kuat Menanjak, Gandengan Sarat Muatan Jagung Terguling di Jalan Raya Kanigoro

“Gelombang pertama pelantikan digelar untuk calon kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan gelombang selanjutnya akan diatur setelah MK menyelesaikan seluruh proses persidangan sengketa hasil Pilkada,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya keputusan ini diambil setelah sempat muncul wacana untuk menunda pelantikan hingga Maret 2025.

“Setelah mempertimbangkan sejumlah alasan rasional, akhirnya jadwal dimajukan kembali ke Februari. Jadi Pak Nurochman dan Heli Suyanto selaku paslon terpilih akan dilantik pada 6 Februari,” paparnya.

Baca Juga :Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 3 Ribu Meter Persegi Ditanami Jagung Bhayangkara

Dijelaskan jika dari pengunduran jadwal, menurutnya banyak masyarakat yang bertanya kapan pelantikan dilaksanakan agar pemerintah daerah atau provinsi segera memiliki kepala daerah definitif.

“Apalagi, kondisi daerah memerlukan stabilitas,mengingat adanya pergeseran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kebutuhan anggaran daerah yang harus segera dijalankan serta program pembangunan lainnya,” ungkapnya.

Selain memutuskan jadwal pelantikan, ungkap dia, dalam rapat juga menyebut agar Presiden RI atau Menteri Dalam Negeri melakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keserentakan pelantikan kepala daerah pada Februari 2025.

Baca Juga :Tidak di IKN, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Diadakan di Istana Merdeka Jakarta

“Jadi dalam rapat tersebut anggota meminta adanya revisi Perpres untuk mengakomodasi jadwal pelantikan gelombang pertama pada 6 Februari 2025, sehingga tidak ada tumpang tindih aturan. Rencananya pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *