Satpol PP Ponorogo Tertibkan Puluhan Baliho Ilegal dan Kadaluwarsa

Satpol PP Ponorogo Tertibkan Puluhan Baliho Ilegal dan Kadaluwarsa
Petugas Satpol PP saat menertibkan baliho yang telah kadaluwarsa. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menggelar operasi penertiban baliho dan reklame di sejumlah perempatan di area perkotaan Ponorogo. Ada puluhan reklame yang ditertibkan karena ilegal serta telah habis masa berlakunya.

Baca Juga :PSSI Bertemu KNVB di Belanda, Erick Thohir: Misi Kami Jelas, Jadikan Timnas dan Kompetisi Liga Terbaik di Asia

Endris Kristianto, Koordinator Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Ponorogo mengatakan penertiban dilakukan di sejumlah titik, terutamanya di perempatan jalan protokol di Kabupaten Ponorogo.

Read More

“Sasaran kita yang berada di wilayah kota, di perempatan Sultan Agung, Pasar Pon, Jeruksing, serta Jalan Gajah Mada,” ungkap Endris, Kamis (30/1/2025).

Endris melanjutkan bahwa upaya penertiban tersebut juga untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota. Pun, dari hasil operasi tersebut banyak baliho maupun spanduk serta umbul-umbul yang masa berlakunya sudah habis dan dibiarkan begitu saja oleh pemasang.

Baca Juga :Terjebak Longsor, 10 Peserta Camping di Wisata Ranu Gumbolo Dievakuasi

“Yang kita turunkan banner atau reklame yang sudah melewati masa berlakunya habis termasuk yang tidak ada izinnya,” terangnya.

Masih kata Endris, pihaknya juga akan terus melakukan operasi penertiban tersebut secara rutin. Terlebih untuk spanduk dan banner yang tidak permanen atau melintang di jalan

“Ya meskipun ada izin, tapi kalau cara pemasangan menyalahi aturan seperti di paku, di pohon ya kita tertibkan dan memang masih banyak ditemukan,” pungkas Endris.

Baca Juga :Progres Pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban Ditinjau Sesmenko Bersama Komisi V DPR RI

Seusai ditertibkan, puluhan baliho tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk dimusnahkan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *