Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Puluhan sekretaris desa (Sekdes) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung tengah diproses untuk ditarik ke OPD lain.
Hal ini dilakukan dalam upaya implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kabupaten Tulungagung yang mengatur tentang penarikan Sekdes yang berstatus ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Suroto mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 39 sekdes berstatus ASN di Tulungagung. Adapun sebanyak 28 di antaranya diminta untuk tetap mengabdi dan berada di desa oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Baca Juga :Dugaan Pidana Penggelapan Oleh Oknum LSM, Tokoh di Nganjuk Minta Polisi Tegas
Sedangkan 9 Pemdes lainnya sekdesnya ditarik oleh Pemkab Tulungagung, serta terdapat dua sekdes yang sudah memasuki masa purna tugas per 1 Februari 2025.
Baik sekdes yang tetap bertahan maupun yang akan ditarik saat ini sudah diproses oleh Pemkab Tulungagung.
“Sebenarnya totalnya ada 39 sekdes yang berstatus ASN, tetapi sebanyak 2 orang sekdes sudah purna tugas, sehingga total ada 37 sekdes ASN. Dimana 28 orang memilih bertahan dan 9 lainnya diusulkan untuk ditarik,” kata Suroto, Selasa (4/2/2025).
Pemindahan sekdes sudah melalui pengajuan surat permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu dilakukan untuk menjadi dasar kepastian status terhadap sekdes ASN tersebut.
Baca Juga :Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang, Ini Penjelasan Dinas Peternakan Kabupaten Jombang


















