KARAWANG, SEJAHTERA.CO – PT Artha Eka Global Asia (AEGA) selaku perusahaan pengemasan minyak goreng domestic market obligation (DMO) dengan label Minyakita.
Perusahaan tersebut kini menjadi sorotan setelah adanya temuan isi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT AEGA tidak sesuai dengan kapasitas yang tertera pada label.’
Tidak hanya kesalahan itu, rupanya Kementerian Pedagangan juga menemukan dugaan pelanggaran lain pada perusahaan tersebut.
BACA JUGA : Bukan Hanya Kurangi Takaran Minyakita, Ini Temuan Baru Pelanggaran PT Aega
Yakni penggunaan minyak goreng non DMO atau minyak goreng komersial untuk dikemas menjadi minyak goreng murah dengan label Minyakita.
Karena harga minyak goreng non DMO yang sudah tinggi, perusahaan lantas mengakali dengan mengurangi volume sehingga dapat dijual dengan harga yang setara dengan Minyakita.
“Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek Minyakita terhadap PT AEGA karena terbukti menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita,” ujar Mendag dikutip dari Kemendag.
BACA JUGA : Takaran Minyak Goreng Dikurangi, Distributor Rasakan Dampaknya
Selain pelanggaran itu, PT AEGA juga kedapatan tidak memiliki SPPT-SNI, Izin Edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mendag memastikan, Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini. Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi Minyakita dari PT AEGA.
Bahkan, Kemendag akan mengeluarkan surat penarikan barang supaya Minyakita yang tidak sesuai takaran ditarik dari peredaran.
BACA JUGA : Pasutri Asal Pekalongan Nekat Rampok Mobil Taksi Online, Istri Hamil 6 Bulan Terlibat
“Sedangkan, terkait perbuatan pidana, kami serahkan ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” pungkas Mendag Budi Santoso.
Sumber : Kemendag
Editor : Irwan Maftuhin



















