Gunakan Minyak Goreng Komersil untuk Dikemas Minyakita, Izin PT Aega Bakal Dicabut

Pabrik Minyakita disegel
ilustrasi

KARAWANG, SEJAHTERA.CO – PT Artha Eka Global Asia (AEGA) selaku perusahaan pengemasan minyak goreng domestic market obligation (DMO) dengan label Minyakita.

Perusahaan tersebut kini menjadi sorotan setelah adanya temuan isi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT AEGA tidak sesuai dengan kapasitas yang tertera pada label.’

Tidak hanya kesalahan itu, rupanya Kementerian Pedagangan juga menemukan dugaan pelanggaran lain pada perusahaan tersebut.

Read More

BACA JUGA : Bukan Hanya Kurangi Takaran Minyakita, Ini Temuan Baru Pelanggaran PT Aega

Yakni penggunaan minyak goreng non DMO atau minyak goreng komersial untuk dikemas menjadi minyak goreng murah dengan label Minyakita.

Karena harga minyak goreng non DMO yang sudah tinggi, perusahaan lantas mengakali dengan mengurangi volume sehingga dapat dijual dengan harga yang setara dengan Minyakita.

“Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek Minyakita terhadap PT AEGA karena terbukti   menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita,” ujar Mendag dikutip dari Kemendag.

BACA JUGA : Takaran Minyak Goreng Dikurangi, Distributor Rasakan Dampaknya

Selain pelanggaran itu, PT AEGA juga kedapatan tidak  memiliki  SPPT-SNI, Izin  Edar Minyakita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mendag  memastikan,  Kementerian  Perdagangan  akan  mengusut  tuntas  temuan  ini. Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi Minyakita dari PT AEGA.

Bahkan, Kemendag akan mengeluarkan surat penarikan barang supaya Minyakita yang tidak sesuai takaran ditarik dari peredaran.

BACA JUGA : Pasutri Asal Pekalongan Nekat Rampok Mobil Taksi Online, Istri Hamil 6 Bulan Terlibat

“Sedangkan,  terkait  perbuatan  pidana,  kami  serahkan  ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” pungkas Mendag Budi Santoso.

Sumber : Kemendag

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *