Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Tulungagung ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung akibat terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Bahkan saat ini petugas juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bendahara desa yang menghilang.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan, kades yang ditangkap itu yakni Eko Sujarwo yang merupakan Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo. Penahanan terhadap kades tersebut dilakukan setelah proses penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selesai.
Penahanan Kades Kradinan itu dilakukan pada Selasa (15/4/2025) kemarin, setelah sebelumnya berkas perkara penyidikan atas kasus ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Baca Juga :Polsek Plemahan Pantau Pelaksanaan Ibadah Paskah Minggu Pagi
“Saat ini yang bersangkutan sedang dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan sedang menunggu proses persidangan,” kata AKP Ryo Pradana, Minggu (20/4/2025).
Setelah selesainya berkas perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, pihaknya akan segera melakukan proses tahap dua. Pada proses ini, dia akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Polres Tulungagung juga menetapkan status DPO pada Wiji yang merupakan Bendahara Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo yang menghilang. Pihaknya juga masih berupaya untuk melakukan pencarian terhadap Wiji, dimana yang bersangkutan merupakan tersangka lain atas kasus ini.



















